Artikel

 





Musafir Menetap Selama Dua Tahun, Apakah 


Mengqashar Shalat ? 


Pertanyaan :    Telah terjadi perdebatan antara 


saya dan salah seorang teman sesama arab dalam 


masalah mengqashar shalat, sedangkan kami berada di 


Amerika dan terkadang kami menetap selama dua tahun. 


Saya melaksanakan shalat secara sempurna (tanpa 


qashar) dan teman saya mengqashar shalat karena 


menganggap dirinya sebagai seorang musafir, sekalipun 


menetap sampai dua tahun. Maka kami mengharapkan 


penjelasan hukum mengqashar shalat bagi kami disertai 


dalil.  


Jawaban :  Pada dasarnya, musafir diberikan 


rukhshah (keringanan) untuk mengqashar shalat yang 


empat rekaat, berdasarkan firman Allah subhanahu wa 


ta’ala : 





Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka 


tidaklah mengapa kamu menqasar shalat(mu), …(QS. An


Nisaa`:101) 


Dan berdasarkan perkataan Ya’la bin Umayyah : 


Aku berkata kepada Umar bin Khathab radhiyallahu  ‘anhu : 


(Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah 


mengapa kamu menqasar shalat(mu), jika kamu takut 


diserang orang-orang kafir.) ia (Umar radhiyallahu ‘anhu) 


berkata : ‘Aku merasa heran sebagaimana engkau merasa 


heran, lalu aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 


‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :  





Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:    


“Sedekah yang diberikan Allah subhanahu wa ta’ala 


kepadamu, maka terimalah sedekah-Nya.”


 1


 0F


 Dan termasuk hukum musafir seseorang yang menetap 


selama empat hari empat malam atau kurang, berdasarkan 


hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Abbas radhiyallahu  


‘anhu: bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa 


sallam datang ke kota Makkah pada waktu subuh tanggal 4 


bulan Dzulhijjah dalam pelaksanaan haji wada’.


 1F


 2 Beliau 


menetap pada tanggal 4, 5, 6,  dan 7 dan shalat subuh di 


Abthah di hari ke 8 (dari bulan Dzulhijjah). Selama itu beliau  


mengqashar shalat dan beliau berniat menetap, seperti 


yang sudah diketahui. Maka setiap orang yang safar dan 


berniat menetap lebih dari masa tersebut, ia harus 


1HR. Muslim no. 686. 


2HR. al-Bukhari 1085 





menyempurnakan shalat karena ia bukan seperti hukum 


musafir. 


Adapun orang yang menetap dalam safarnya lebih dari 


empat hari dan ia tidak berniat untuk tinggal, namun ia 


berniat bahwa kapan-kapan selesai urusannya ia pulang. 


Seperti orang menetap di tempat jihad untuk menghadapi 


musuh, atau ditahan oleh penguasa, atau sakit misalnya, 


dan di dalam niatnya bahwa apabila ia selesai dari jihadnya 


dengan kemenangan atau perdamaian, atau berlepas diri 


dari yang menahannya berupa sakit, atau kekuatan musuh, 


atau penguasa, atau adanya budak yang kabur, atau 


menjual barang, atau semisal yang demikian itu: maka ia 


termasuk musafir dan ia boleh mengqashar shalat yang 


empat rekaat, sekalipun dalam waktu yang lama. Hal itu 


berdasarkan riwayat bahwa Nabi Muhammad shallallahu 


‘alaihi wa sallam menetap di Mekkah di saat penaklukan 


kota Makkah (Futuh Makkah) selama Sembilan belas hari 





mengqashar shalat.


 3Dan beliau tinggal di Tabuk selama dua 


2F


 puluh hari untuk berjihad melawan orang-orang kafir dan 


beliau shalat bersama para sahabatnya secara qashar.


 3F


 4


 Karena beliau tidak berniat menetap, akan tetapi berniat 


safar bila telah selesai urusannya. 


Lajnah Daimah – Fatawa Islamiyah (1/274). 


3HR. al-Bukhari 1080. 


4HR. Ahmad 3/295, Abu Daud 1235, Abd bin Humaid 1139, Abdur 


Razzaq dalam Mushannaf 4335, Ibnu Hibban 2749, al-Baihaqi 


dalam Sunan Kubra 5260,  dan dishahihkan oleh al-Albani dalam 


Shahih Sunan Abu Daud 1094. 




Tulisan Terbaru

Mutiara Nasehat Umar ...

Mutiara Nasehat Umar Al-Faruq  radhiyallahu ‘anhuiyallahu ‘anhu 

Mutiara Nasehat Abu U ...

Mutiara Nasehat Abu Ubaidah   radhiyallahu ‘anhu 

Mutiara Nasehat Abu B ...

Mutiara Nasehat Abu Bakar ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu 

Musibah Umat Yang Mem ...

Musibah Umat Yang Memilukan